Padahal, Gubernur Joko Widodo saat kampanye pemilihan gubernur tahun 2012 lalu telah berjanji akan memberikan sertifikat tanah kepada mereka yang sudah bermukim lama.
"Janji Jokowi untuk warga yang tinggal lebih dari 20 tahun akan dibuatkan sertifikat," tutur Budiyanto (60), seorang warga kepada wartawan, Selasa (27/8).
Janji itu juga pernah dilontarkan Jokowi saat makan siang bersama warga Waduk Pluit di Balaikota, Jakarta Pusat pada bulan Mei lalu. Budiyanto mengaku sudah 43 tahun tinggal di daerah waduk, dan bahkan tak pernah telat bayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Meski lahan yang ditempatinya bukan diperuntukkan sebagai pemukiman.
"Janjinya dua tahun boleh tinggal. Belum ada dua tahun, baru berapa bulan sudah digusur," keluh pria bertubuh tambun itu saat mengajukan laporannya ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ironisnya lagi, petugas Satpol PP bertindak kasar saat dilakukan penggusuran pada Kamis (22/8) lalu, khususnya terhadap warga RT 19 RW 17 blok G yang sudah 20 tahun bermukim di sisi barat Waduk Pluit.
"Premanisme, tetap berperan dalam penggusuran sehingga kami menuntut Jokowi untuk bertanggung jawab atas tindakan Satpol PP," tegas pendamping warga, Simon Tambunan dari PBHI Jakarta.
Simon berpendapat, Joko Widodo dan Wakilnya Basuki T Purnama secara pidana telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pengrusakan bersama-sama serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Banyak warga yang terluka dan mendapat pukulan dari Satpol PP saat penggusuran itu. Selain itu barang-barang mereka dirusak paksa," papar kepala divisi Advokasi PBHI Jakarta ini.
[wid]