Pendamping warga, Simon Tambunan mengatakan, tindakan Satpol PP menggusur warga yang tinggal di sisi barat waduk pada Kamis (22/8) lalu atas perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Simon pun menyebut, Joko Widodo telah ingkar janji.
"Jelas mengingkari janji. Jokowi yang mengatakan tiga tahun lagi ada penggusuran sesudah ada rumah susun, ternyata tidak ada dan langsung saja digusur," beber Kadiv Advokasi PBHI Jakarta ini kepada wartawan di depan gedung SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).
Saat penggusuran, sambung Simon, seorang ibu rumah tangga korban penggusuran dianiaya petugas Satpol PP saat mencoba mengambil harta bendanya seperti pakaian dan barang-barang elektronik.
"Kita minta asas persamaan di muka hukum benar-benar terjadi. Tidak ada yang namanya gubernur bisa lepas dari jeratan hukum dan tidak ada Satpol PP yang lepas dari jeratan hukum serta meminta penegakkan hukum di Indonesia ini," desak Simon.
Diketahui, 30 Wwrga yang telah bermukim selama lebih dari 20 tahun di sisi barat waduk itu terpaksa digusur untuk program normalisasi Waduk sebagai tempat serapan air di Jakarta. Sebelumnya, Jokowi mengatakan telah berdialog dengan warga Waduk Pluit bahkan beberapa perwakilan warga telah diajak makan siang bersama di Balaikota pada bulan Mei lalu. Dalam pertemuan itu, Joko Widodo memberikan dispensasi menetap selama dua tahun setelah itu warga harus mau direlokasi ke rusun yang telah dipersiapkan di antaranya di Muara baru, Daan mogot dan Marunda.
[wid]