Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan rusun sewa tersebut diperuntukkan khusus bagi pekerja yang belum berkeluarga alias masih lajang.
"Jadi rusun itu nanti untuk pekerja lajang. Diisi oleh empat pekerja dalam satu kamar. Bukan untuk buruh yang sudah bekerja," ujar Yonathan di Balaikota, Jakarta, Rabu (3/7).
Namun bukan berarti pekerja yang sudah berkeluarga tidak boleh. Selama tidak membawa serta keluarganya diizinkan menempati rusun tersebut. Sejauh ini sudah banyak yang mendaftar. Untuk lebih jelasnya, lanjut Yonathan, pihaknya akan meminta data dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Kemarin Pak Menteri bilang sudah banyak (daftar pekerja calon penghuni rusun). Jadi kita nanti minta informasi ke Pak Menteri Tenaga Kerja saja," ujarnya pula.
Yonathan menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kriteria buruh yang berhak menempati rusun di Cakung. Setelah aturannya dibuat kemudian akan diumumkan kepada masyarakat.
[wid]
BACA JUGA: