Padahal sebelumnya lewat mulut Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat terlontar keinginan menaikkan ketentuan premi KJS hingga Rp 50 ribu. Tarif sebesar Rp 23 ribu dinilai belum bisa menutupi biaya operasional rumah sakit. Tapi kini wagub yang akrab disapa Ahok tersebut membatalkannya dengan alasan bahwa pelaksanaan Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s) merupakan sistem nasional yang jumlah tarif premi dan pembayaran perawatan obat-obatan murah.
"Tarif premi KJS tidak jadi naik jadi Rp 50 ribu, karena tarif premi yang sekarang sudah lebih tinggi dari tarif nasional," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (4/6).
Ahok menjelaskan, dengan sistem INA CBGs sekarang ini tidak akan ada tambahan obat sebagaimana yang sering dilakukan oleh perusahaan farmasi melalui sistem titip produk.
"Sistem tidak akan mau memasukkan tambahan obat. Itu otomatis tidak akan dibayarkan," katanya.
Ahok tidak menyangkal kalau sistem dalam KJS ini belum sempurna. Namun, dia meyakini kalau melalui sistem INA CBGs kemungkinan terjadinya malpraktik bisa dicegah dan kesehatan seluruh masyarakat dari berbagai lapisan dapat terwujud.
"INA CBGs ini sudah dipakai di Australia, Singapura dan Inggris. Menyesuaikan sistem ini di Australia butuh waktu sembilan tahun. Saya sama Pak Jokowi baru satu bulan saja sudah diteriakin," katanya
.[wid]
BACA JUGA: