"Ada beberapa orang yang melarang warga pindah, memanfaatkan orang miskin. Pengusaha yang menduduki tanah, seperti pak Tedi yang ambil dua hektar dan pak Budi 6 ribu meter misalnya. Itu semua kita punya data. Itu Komnas HAM lakukan apa?," kata Ahok Di Balaikota, Jakarta (17/5).
Ahok pun menekankan, sekalipun warga Waduk Pluit sudah mendiami selama 18-20 tahun tapi tetap tidak boleh mengklaim area itu sebagai lahan mereka. Pemprov DKI saat ini tengah mempersiapkan rumah bagi 40 ribu orang yang bekerja di pelabuhan Nizam Zaman. Menurutnya, selama ini para pekerja tersebut sebagian besar tinggal di Waduk Pluit yang rentan banjir.
Ia menjelaskan, pelabuhan Nizam Zaman merupakan pelabuhan yang penting di Jakarta. Perputaran uang mencapai angka Rp 30 miliar per hari di pelabuhan tersebut. Oleh karena itu, untuk meningkatkan aktivitas pelabuhaan yang menampung 60 persen ekspor ikan di Indonesia ini maka Pemprov harus menambah lebar jalan untuk mempermudah akese ke pelabuhan ini. Artinya, warga harus direlokasi.
Bila tindakan Pemprov tadi masih dianggap melanggar hak asasi, lanjutnya, maka Komnas HAM tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya
.[wid]