Siang Ini, Status Hukum 158 Anggota Laskar Merah Putih Diketahui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 April 2013, 13:15 WIB
Siang Ini, Status Hukum 158 Anggota Laskar Merah Putih Diketahui
DIAMANKAN/IST
rmol news logo Sebanyak 158 anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih sejak kemarin (Senin, 15/4) hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Barat.

Mereka ditangkap karena diduga menghalang-halangi juru sita Pengadilan Negeri Jakbar saat hendak mengeksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya nomor 76, Jakarta Barat, milik ahli waris H. Nanang.

"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan intensif, apa perannya mereka. Kami juga mengecek apakah mereka Laskar Merah Putih beneran atau tidak, biasanya memang ada yang mengaku-ngaku," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Selasa (16/4).

Sedangkan status para anggota ormas yang diamankan itu, kata Marbun, kemungkinan siang ini baru akan diketahui.

"Statusnya apakah mereka tersangka atau saksi," sambungnya.

Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara ahli waris Nanang dan ahli waris Syafei. Namun setelah melalui peradilan, tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nanang. Saat lahan tersebut akan dieksekusi, sejumlah anggota kelompok Laskar Merah Putih berusaha menghalangi. Namun belum diketahui, siapa yang memerintahkan mereka untuk menghalang-halangi eksekusi lahan tersebut.

Para anggota ormas diduga melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan aparat petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA