Mereka ditangkap karena diduga menghalang-halangi juru sita Pengadilan Negeri Jakbar saat hendak mengeksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya nomor 76, Jakarta Barat, milik ahli waris H. Nanang.
"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan intensif, apa perannya mereka. Kami juga mengecek apakah mereka Laskar Merah Putih beneran atau tidak, biasanya memang ada yang mengaku-ngaku," ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Selasa (16/4).
Sedangkan status para anggota ormas yang diamankan itu, kata Marbun, kemungkinan siang ini baru akan diketahui.
"Statusnya apakah mereka tersangka atau saksi," sambungnya.
Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara ahli waris Nanang dan ahli waris Syafei. Namun setelah melalui peradilan, tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nanang. Saat lahan tersebut akan dieksekusi, sejumlah anggota kelompok Laskar Merah Putih berusaha menghalangi. Namun belum diketahui, siapa yang memerintahkan mereka untuk menghalang-halangi eksekusi lahan tersebut.
Para anggota ormas diduga melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan aparat petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[wid]