Pembongkaran papan reklame setinggi 40 meter dan lebar tiga meter karena masa izinnya sudah habis pada akhir tahun 2012.
Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Marbin Hutajulu menjelaskan penertiban melibatkan 150 petugas gabungan Sudin P2B Jakarta Timur, Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub DKI Jakarta.
Menurut Marbin Penertiban dilakukan karena keberadaan papan reklame tersebut merusak estetika tatanan kota. Sebelumnya petugas sudah melakukan berbagai upaya, antara lain mengirimkan surat dan meminta pemilik membongkar sendiri papan reklame tersebut.
"Namun, pengelola tidak merespon, sehingga malam ini kita bongkar paksa," katanya.
[trg]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.