Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tampaknya belum setuju jika badan baru yang diinginkan DPR tentang pengawasan, pembangunan dan peÂngelolaan rumah susun diÂbenÂtuk dalam RUU Rusun. BaÂdan tersebut dinilai belum urgen baik secara desentralistik maupun nÂaÂsional dalam pembangunan rusun.
“Kalau badan itu dipaksakan, tidak akan efektif dan tidak ada urgensinya, kecuali pemerintah pusat dan daerah melakukan investasi penyediaan rusun bagi masyarakat untuk disewa. KeÂmungkinan besar, badan tersebut bisa dibentuk dan adanya artiÂnya,†kata Menteri Perumahan RakÂyat Suharso Monoarfa di Jakarta, kemarin.
Menpera mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut dengan DPR tentang usulan pembenÂtuÂkan badan itu. Apakah nantinya badan itu di bawah presiden atau tidak, itu tidak masalah asal perÂuntukkannya jelas.
“Saya sendiri belum paham apa fungsi badan itu. Kalau hanya mengawasi, lebih baik dipikirkan kembali karena sudah banyak badan berdiri, tetap saja tidak efekÂtif dalam praktiknya,†katanya.
Menurut pria yang gemar berÂmain bola pimpong ini, peruÂmahan itu merupakan urusan waÂjib daerah, termasuk rusun. SeÂdangkan, pemerintah pusat hanya memberikan stimulan saja agar pembangunan perumahan bisa berjalan, seperti di Kota Batam dan Surabaya.
“Jadi, ide yang bagus itu diseÂrahkan ke daerah untuk pemÂbangunan rusun. Mobilitas penÂduduk yang baru datang dari pinggiran kota bisa diatasi dan bisa menghemat biaya transÂportasi,†papar politisi PPP itu.
Menpera menyarankan tata kota di daerah harus dibenahi. Caranya, memberikan pelayanan kepada daerah yang jumlah penÂduduk cukup banyak. Misalnya, di Jakarta kelas menengah itu paling banyak.
“Kelas ini yang harus dilayani secara maksimal oleh Pemda DKI dengan tinggal di rusun dekat kota. Selain bisa mengÂhemat biaya transportasi, juga bisa memberikan benefit bagi pemerintah daerah,†katanya.
Menanggapi pernyataan menÂteri, Ketua Panja Rusun DPR MulÂyadi mengaku miris melihat kondisi rusun saat ini. Ada beÂberapa pelanggaran yang belum ditindak tegas pemeÂrintah. MiÂsalnya, kepastian hukum tenÂtang rusun yang tidak tepat sasaran dan menjual rusun tanpa memikirkan kualitas rusun itu sendiri.
Ia juga menegaskan, badan baru ini tidak serta merta meÂmangkas kewenangan kemenÂterian dan kementerian pekerja umum membangun rusun. KeÂberadaan badan baru ini, kata Mulyadi, justru membantu kiÂnerja kementerian membangun rusun dan mencegah pelanggaran yang dilakukan pengembang.
“Kebijakan dan regulasi tetap pada kementerian. Sementara, badan itu bertugas hanya mengÂawasi, membangun, dan mengeÂlola rusun agar layak dihuni wong cilik,†ujar Mulyadi.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu khawatir atau gusar terhaÂdap badan baru ini, termasuk mengenai besarnya anggaran yang dibutuhkan. “Anggaran badan ini hanya di-swift saja. Misalnya, Kemenpera memÂbangun 70 unit rusun tiap tahun. Begitu pula Kementerian PeÂkerjaan Umum. Nah, anggaran ini yang akan dialihkan ke badan baru yang selanjutnya dibangun rusun berkualitas,†paÂparnya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.