Bupati Maybrat Tetap Kontrol Pemerintahan selama Jalani Pengobatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 04 November 2026, 03:00 WIB
Bupati Maybrat Tetap Kontrol Pemerintahan selama Jalani Pengobatan
Bupati Maybrat Karel Murafer. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat Kabupaten Maybrat diimbau tetap tenang dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan terkait kondisi pemerintah daerah yang saat ini ditinggal oleh Bupati Maybrat Karel Murafer yang sedang menjalani pengobatan karena sakit.

Tokoh intelektual Maybrat, Maximus Air mengatakan, walaupun menjalani pengobatan, namun Bupati Maybrat tetap mengontrol roda pemerintahan, dan  menugaskan Wakil Bupati atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan proses pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurut Maximus, masyarakat perlu memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah maupun pelaksanaan tugas pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan.

Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 78 mengatur sejumlah alasan pemberhentian kepala daerah, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai kita membangun opini tanpa memahami aturan hukum yang berlaku. Semua harus dilihat berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu," kata Maximus, dikutip dari RMOLPapua, Rabu 3 November 2026. 

Ia menegaskan, walaupun selama tiga minggu Bupati tidak bertugas, bukan berarti pemerintahan di Kabupaten Maybrat terhambat. 

Salah satu contohnya, Kata Maximus, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Inspektorat Kabupaten Maybrat, surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan Kabupaten Maybrat, serta sejumlah koordinasi pemerintahan lainnya.

"Jangan menyamakan kondisi seorang kepala daerah yang sedang menjalani pengobatan dengan kondisi tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara berturut-turut," kata  Maximus.

Menurut dia, penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan fakta, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembagian tugas dalam pemerintahan daerah.

Karena itu, menurutnya, Wakil Bupati bersama Sekda harus tetap berada di Kabupaten Maybrat untuk memastikan seluruh agenda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

"Dalam situasi sekarang, ketika Bupati sedang berkonsentrasi menjalani pengobatan, Wakil Bupati dan Sekda harus tetap menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangannya," kata Maximus.

Ia juga menilai, pelaksanaan tugas pemerintahan tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan Bupati yang sedang sakit agar terus melakukan perjalanan atau menghadiri pertemuan secara langsung demi kepentingan koordinasi.

"Maybrat sudah damai, masyarakat sudah hidup aman dan tertib. Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk membangun opini demi kepentingan pribadi, apalagi kepentingan kekuasaan. Kita tidak ingin Maybrat kembali mengalami gejolak," kata Maximus.

Pada bagian akhir pernyataannya, Maximus meminta Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah agar tetap menjalankan tugas pemerintahan dari Kabupaten Maybrat.

Ia juga meminta agar kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang selama ini dilaksanakan di Kota Sorong dapat segera dikembalikan ke Kabupaten Maybrat, mengingat pemerintah daerah memiliki kantor dan fasilitas keamanan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Segera laksanakan tugas dari Kabupaten Maybrat. Jangan lagi terlalu banyak rapat di Kota Sorong, sementara fasilitas kantor permanen dan keamanan di Maybrat tersedia," pungkas Maximus. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA