Sesuai arahan Gubernur Dedi Mulyadi, sebanyak 1.120 sopir angkutan kota (angkot) diminta menghentikan operasional sementara selama periode krusial arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini menyasar titik-titik rawan macet di wilayah Cibadak yang setiap tahun menjadi simpul kepadatan kendaraan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin mengungkapkan, terdapat enam trayek angkot di kawasan tersebut yang terdampak kebijakan ini.
Para sopir diminta tidak beroperasi selama tiga hari, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026 tanggal yang diprediksi menjadi puncak kepadatan lalu lintas.
Sebagai kompensasi, Pemprov Jabar melalui Dinas Perhubungan memberikan insentif sebesar Rp200 ribu per hari kepada setiap sopir. Dengan demikian, masing-masing pengemudi akan menerima total Rp600 ribu selama masa penghentian operasional.
“Ini bentuk perhatian pemerintah agar kebijakan ini tidak memberatkan,” ujar Diding dikutip
RMOLJabar, Senin 23 Maret 2026.
Kata Diding, koordinasi intensif juga dijalin dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi serta organisasi angkutan darat (Organda).
Hal ini untuk memastikan hanya sopir aktif yang berhak menerima kompensasi, sementara mekanisme pembagian dengan pemilik kendaraan diserahkan pada kesepakatan internal.
Pada sisi lain, Dishub Jabar menegaskan akan tetap melakukan pengawasan. Sopir yang kedapatan tetap beroperasi meski sudah menerima kompensasi akan diberikan teguran secara persuasif.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih beroperasi, tentu akan kami ingatkan. Ini demi kepentingan bersama,” demikian Diding.
BERITA TERKAIT: