Izin Pengumpulan Donasi Bencana Jangan Hambat Solidaritas Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 12 Desember 2025, 11:28 WIB
Izin Pengumpulan Donasi Bencana Jangan Hambat Solidaritas Warga
Laskar Trisakti 08 menginisiasi aksi donasi untuk membantu para korban bencana di Sumatera. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana di Sumatera jangan sampai menghambat solidaritas warga. Sebab di fase tanggap darurat, prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. 

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyikapi pernyataan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, tentang kewajiban izin untuk penggalangan dana.

"Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” ungkap Dini di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II itu juga mengungkapkan, kewajiban izin tersebut diatur dalam UU No. 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial No. 8/2021.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan, juga risiko kriminalisasi relawan.

Dia menyebut UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden No. 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya. Menurut dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat risiko kriminalisasi.

Di samping itu, dia mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ungkapnya.

Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana (UU 24/2007) dan operasional pendanaan (Perpres 75/2021), menurut dia, BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar penanggulangan bencana nasional.

"Kita semua satu tujuan; menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA