Acara bertema “Pakarti Budaya Bangsa Nusantara” itu, berlangsung di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Acara ini akan dipimpin langsung oleh Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Iansyah Rechza, Maharaja Kutai Mulawarman.
Acara yang sakral ini, kata Iansyah, menjadi momentum legalisasi Titah Diraja Nusantara tentang pendirian Majelis Adat Indonesia (MAI), yang berfungsi sebagai lembaga etik, kultural, dan moral bangsa.
“Budaya adalah roh bangsa. Bila ia dijaga, maka jati diri bangsa akan tetap tegak di tengah arus zaman,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Rafik Datuk Rajo Kuaso dari Kerajaan Pagaruyung Nusa, Sumatera Barat, diamanatkan sebagai Sekretaris Jenderal MAI.
Rafik menyampaikan bahwa adat dan filosofi kebangsaan dari perspektif kerajaan-kerajaan tua Nusantara memang sudah sepatutnya dijaga sebagai bagian dari sejarah.
“Tokoh adat yang sah adalah mereka yang bergerak nyata dan berjuang tulus untuk adat. Sebab adat dijunjung kepada yang punya adat, bukan kepada kepentingan,” ujarnya.
Para Raja, Sultan, Datuk, dan Ratu juga menandatangani Surat Dukungan Bersama sebagai wujud kebersamaan adat dalam memperkuat Majelis Adat Indonesia.
Surat tersebut memuat poin komitmen bersama untuk menjaga nilai luhur adat dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan MAI di tingkat nasional maupun daerah.
“Alhamdulillah, sebentar lagi legalitas MAI akan ada, berkat dukungan Yang Mulia Maharaja Mulawarman. Insha Allah kepengurusan harian MAI akan segera disusun,” demikian Rafik.
BERITA TERKAIT: