Dalam sebuah video viral, massa juga menyatakan dengan tegas proyek tersebut adalah "bencana akidah", dan secara terbuka mengajak umat Islam untuk menolak pembangunannya.
Adapun proyek pembangunan komplek Bukit Doa Holy Land di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah itu terdiri dari gereja, area wisata rohani miniatur Jerusalem, sekolah teologi, dan panti asuhan.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta sebagai pemilik dari proyek bukit doa menyatakan semua perizinan sudah lengkap, baik IMB gereja, areal wisata, dan sekolah teologi.
Namun, ironisnya Bupati Karanganyar menerbitkan SK bernomor 500.16.7/505/2025 untuk menunda pembangunan proyek bukit doa.
“Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas dan mencegah terjadinya konflik sosial,” tulis bupati dalam surat keputusannya dikutip Kamis 25 September 2025.
Keputusan itu, memicu kemarahan warganet yang menganggap tindakan itu sebagai bentuk menyerah pada tekanan kelompok intoleran.
Warganet juga menyoroti penundaan tersebut sebagai pelanggaran konstitusi karena menghalangi hak beribadah bagi warga yang sudah memiliki izin resmi seperti gereja.
Warganet juga menyerukan pihak kepolisian untuk melindungi hak beribadah umat beragama yang dilindungi konstitusi.
"Telah meninggal dunia toleransi," tulis warganet di unggahan Instagram @mlampahsolo.
BERITA TERKAIT: