Aksi ini dilakukan bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat dan DPC ARUN Ketapang.
Aksi yang dipusatkan di Kampung Bukuk, dimulai dengan renungan, doa, serta ritual adat penumpahan sebagai simbol berkat dan perlindungan bagi seluruh peserta aksi.
Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar menegaskan bahwa pendudukan ini adalah aksi damai rakyat yang sah, sekaligus bentuk perlawanan terhadap kerakusan perusahaan.
Kata dia, aksi ini akan berlangsung selama 14 hari penuh sebagai tanda konsistensi rakyat dalam menuntut keadilan agraria.
“Kami tegaskan, ini adalah aksi damai. Tidak ada yang bisa memprovokasi rakyat untuk menyerah. Tanah rakyat harus kembali ke tangan rakyat!” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Jumat 12 September 2025.
Setelah memasang spanduk perlawanan dan mendirikan pondok-pondok terpal, massa bergerak ke titik kedua di Pelanjau Estate lalu Binjai Jaya Estate.
BERITA TERKAIT: