Wamenkop Ferry Harap Kopdes Merah Putih Genjot Potensi Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 14 April 2025, 14:35 WIB
Wamenkop Ferry Harap Kopdes Merah Putih Genjot Potensi Desa
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono/Ist
rmol news logo Pemerintah pusat dan daerah mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pada hari ini, Senin 14 April 2025, dilaksanakan kick off dan sosialisasi secara nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang sekaligus menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Zulkifli Hasan.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendorong setiap desa dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. 

Pengembangan karakteristik dan potensi ini dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan. 

"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Ferry Juliantono yang turut hadir dalam agenda ini.

Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.

Wamenkop menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes ini diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. 

"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," tegas Wamenkop. 

Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, Wamenkop Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat. 

Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih". 

Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota. 

"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA