Dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, 20 Oktober 2026, Suahasil menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN akan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Akan tetap seperti sekarang. Saya tetap mentransfer seperti sekarang," jawab Suahasil saat ditanya terkait wacana gaji ASN melalui kopdes.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan peluang penerapan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Kopdes Merah Putih mulai tahun ini.
Ferry menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mekanismenya tengah dipersiapkan.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Saat ditanya apakah skema tersebut akan dimulai pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab singkat, "Sekarang."
Rencana tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Kopdes Merah Putih dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing koperasi dengan perbankan.
Namun, Ferry belum merinci jadwal pelaksanaan maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam skema pembayaran gaji tersebut.
Wacana ini juga masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR.
RUU tersebut turut memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
BERITA TERKAIT: