Hal itu terlihat di sejumlah layanan kantor Samsat yang berada di Bandung, Garut, hingga Bekasi yang mengalami lonjakan pembayaran pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi mengatakan, antusiasme wajib pajak terpantau tinggi sejak layanan dibuka.
"Sejak pagi terpantau ada lonjakan, dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100 persen," kata Ervin, dalam keterangan tertulisnya kepada
RMOLJabar, Kamis 20 Maret 2025.
Sementara Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar, pun memastikan kebijakan penghapusan tunggakan direspons positif oleh masyarakat.
"Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak," ucapnya.
Pihak Samsat kini memastikan persentase lonjakan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari pertama kebijakan diberlakukan akan terlihat pascapenutupan layanan sore ini.
"Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, mengaku sudah mempersiapkan pelayanan secara langsung maupun daring melalui aplikasi. Semua personel layanan sudah siap melayani wajib pajak yang datang memanfaatkan program.
"Sarana dan prasarana sudah siap dan mendukung pelaksanaan program," ujar Dedi Taufik.
Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.
Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan, kebijakan KDM--panggilan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah dua tahun menunda bayar pajak.
"Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, " jelasnya.
Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiga miliknya.
Sama halnya dengan Deki, yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, mengaku kebijakan KDM membantu meringankan kewajibannya membayar pajak.
"Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulillah hatur nuhun Pak KDM," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan, masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya enggak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan infrastruktur jalan," jelasnya.
BERITA TERKAIT: