Berdasarkan laporan keuangan terbaru PGU, perusahaan mengalami peningkatan liabilitas yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Desember 2023, total kewajiban jangka pendek dan panjang mencapai Rp1,25 triliun, yang telah melampaui ekuitas perusahaan.
Kuasa hukum karyawan PT PGU Muhammad Hafidz mengatakan, PHK massal tanpa kepastian pembayaran hak-hak pekerja adalah bentuk ketidakadilan.
"Kami menolak keras kebijakan ini dan meminta Perum Perumnas untuk turun tangan memastikan hak kami dipenuhi,” kata Muhammad Hafidz melalui siaran persnya.
Aksi unjuk rasa ini mendapat dukungan dari sekitar 100 anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
"Karyawan PGU berharap bahwa demonstrasi ini dapat menjadi momentum untuk membuka ruang dialog dengan pihak terkait guna mencapai solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja yang terdampak," kata Muhammad Hafidz
Dalam unjuk rasa tersebut, sejumlah tuntutan disuarakan puluhan karyawan. Antara lain Pembayaran pesangon sesuai ketentuan hukum yang berlaku; Pelunasan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan, termasuk gaji terakhir, tunjangan, dan kompensasi lainnya; Transparansi keuangan PGU, khususnya terkait alokasi dana dan kebijakan manajemen yang menyebabkan lonjakan utang secara drastis.
Pertanggungjawaban Perum Perumnas sebagai pemegang saham utama atas kebijakan PHK massal dan dampaknya terhadap karyawan; dan Pembayaran kekurangan upah dan kompensasi PHK sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI.
BERITA TERKAIT: