“Prinsipnya 7 hari sebelum lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” kata Wamenko Politik dan Kemanan, Lodewijk F. Paulus di di kantor Kemenkopolkam, Jakarta Pusat, Senin malam, 24 Februari 2025.
Lodewijk juga menyoroti THR untuk ojek online (ojol) yang saat ini masih dalam pembahasan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Tenaga Kerja sudah berdiskusi, dan tentunya ini belum ada dalam peraturan itu. Sehingga dari Kemenaker tadi kami sudah tanyakan juga mereka akan segera menyusun aturan,” kata Lodewijk.
Pemerintah, menurut Lodewijk, akan mengupayakan agar para pengemudi ojol mendapatkan THR.
“Sehingga ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi sudah disiapkan, intinya diharapkan H-7 dari lebaran masalah-masalah ini sudah dapat kita eliminir,” pungkas Lodewijk.
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menilai tuntutan para pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian hak THR keagamaan merupakan hal yang wajar dan rasional.
“Tuntutan teman-teman ojol, menurut kami, ini adalah hal yang wajar, logis, dan rasional,” kata Wamenaker Noel di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya menjadi salah satu diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat 24 Januari 2025.
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli mengatakan bahwa perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: