Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang.
“Ketahuan karena ada temuan itu (siswanya) dikeluarkan,” katanya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Di Tiro, Medan, akhir Juni 2024 lalu.
Abdul Haris menegaskan, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK ada beberapa jalur seperti jalur prestasi, affirmasi dan jalur zonasi. Penerimaan lewat jalur prestasi dan affirmasi relatif kecil dari potensi kecurangan mengingat siswa yang diterima dari jalur ini berdasarkan nilai akademis tertinggi maupun siswa yang memiliki prestasi. Akan tetapi dari jalur zonasi, hal ini rawan karena siswa yang diterima didasarkan pada pertimbangan jarak rumah ke sekolah.
“Makanya pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK), sehingga kelihatan alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima,” ujarnya.
Meski penerimaan jalur zonasi sudah dilakukan dengan ketat dengan menyesuaikan alamat dengan KK, namun potensi kecurangan tetap berpotensi terjadi. Hal ini karena seorang calon siswa dapat ditumpangkan pada KK orang lain yang alamatnya berada di dekat sekolah yang ingin mereka masuki.
“Nah kita akan melakukan verifikasi faktual, benar nggak alamatnya dan siswa tersebut tinggal disitu. Kalau ketahuan ada kecurangan, maka siswa itu dikeluarkan meskipun nanti proses belajar-mengajar sudah mulai untuk tahun ajaran 2024/2025,” tegasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Sumatera Utara terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara. Mereka bahkan terbuka untuk menerima informasi mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut dari elemen masyarakat termasuk dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. Dinas Pendidikan Sumut dari tahun ke tahun bahkan selalu terbuka mengenai informasi data para siswa yang diterima lewat proses PPDB tersebut.
BERITA TERKAIT: