Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang pertama kali diamankan inisial U.
U merupakan pelaku yang wajahnya viral di media sosial dan mengendarai sepeda motor
"Tersangka U langsung ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
Setelah menangkap, U penyidik melakukan pengembangan dan menciduk rekannya berinisial MR yang dibonceng.
"Kemudian tersangka kedua yang di belakang tertangkap kemarin Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi," kata Ade.
Lanjut Ade, demi menghilangkan jejak MR berpindah-pindah. Bahkan, pada saat ditangkap, MR sampai menyamar sebagai tukang topeng monyet.
"MR ini profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet tertangkap dini hari ya," kata Ade.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
BERITA TERKAIT: