Sebab, kedua penjambret telah tiga kali melakukan aksinya, yang terbaru terjadi saat menggondol ponsel pelari di area car free day (CFD), jalan M Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (16/6).
“Dijualnya (hasil curian) secara online, karena secara online ini kita belum menemukan penadahnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Rabu (3/7).
Untuk itu, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi guna melacak pembeli.
“Kita terus melakukan pendalaman termasuk melakukan pengecekan terhadap akun yang membeli barang yang dijual oleh para pelaku,” kata Wira.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka yang pertama kali diamankan inisial U.
U merupakan pelaku yang wajahnya viral di media sosial dan mengendarai sepeda motor
"Tersangka U langsung ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
Setelah menangkap, U penyidik melakukan pengembangan dan menciduk rekannya berinisial MR yang dibonceng.
"Kemudian tersangka kedua yang di belakang tertangkap kemarin Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi," kata Ade.
Lanjut Ade, demi menghilangkan jejak MR berpindah-pindah. Bahkan, pada saat ditangkap, MR sampai menyamar sebagai tukang topeng monyet.
BERITA TERKAIT: