"Kami berharap bisa dilakukan pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi berkualitas," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Menurut Budi Arie, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan mencampuri hubungan kerjasama bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.
"Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang Penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business," jelasnya.
Namun demikian, Menkominfo menilai kehadiran lembaga rating televisi alternatif dibutuhkan untuk menghindari terjadinya monopoli.
Bahkan, Budi Arie menekankan peran penting lembaga rating televisi dalam menarik minat pengiklan di siaran televisi Free To Air (FTA) yang saat ini makin tersaingi platform Over The Top (OTT).
"Pengiklan pasti bacanya rating, kalau TV kan rating untuk jualan iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi lembaga rating televisi alternatif perlu melakukan pendekatan terhadap pengiklan agar mempercayai alat ukur yang digunakan,” katanya.
Dia juga meminta lembaga rating televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar. Bahkan, perlu melibatkan stasiun televisi lokal untuk mendorong pengiklan mau memasang iklan di stasiun televisi tersebut.
"Harus ada terobosan, solusi, untuk meng-capture seluruh Indonesia, kalau tidak ada, kasihan ini, sampai kapan pun enggak ada yang mau beriklan, pengiklan mau iklan kalau ada datanya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: