Pencairan KJP Plus tahap I ini akumulasi untuk enam bulan sekaligus, mulai bulan Januari sampai Juni 2024.
"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis 13 Juni 2024," kata Budi melalui siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/6).
Namun, kata Budi, ada sebanyak 130.101 penerima KJP Plus tahap I akan dilakukan pada gelombang kedua karena perlu verifikasi ulang.
Budi ingin memastikan bahwa calon penerima bantuan pendidikan KJP Plus adalah warga DKI Jakarta yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.
"Verifikasi ulang dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas PPAP, Bapenda dan Dinas Sosial," kata Budi.
Budi menegaskan, verifikasi ulang tersebut memerlukan waktu sekitar satu bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua. Harapannya agar dapat cair pada bulan berikutnya.
"Masyarakat dapat memanfaatkan dana bantuan pemerintah pada sektor pendidikan tersebut untuk keperluan sekolah anak," kata Budi.
Budi juga mengimbau orangtua dapat konsisten mendidik anak sejak dini agar bijak mempergunakan KJP Plus untuk keperluan sekolah.
"Kami meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP di DKI Jakarta, karena harus memastikan bahwa anggaran bantuan sosial pada sektor pendidikan ini dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran," demikian Budi.
BERITA TERKAIT: