"Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5).
Kedua tersangka baru berinisial AI dan A yang memili peran menjalankan perusahaan otobus ilegal alias bodong yang tidak ada izin Kementerian Perhubungan.
Adapun peran AI merupakan pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta, dimana bengkel yang tak berizin karoseri telah memodifikasi kendaraan dengan mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo.
Usai diubah dimensinya, AI menugaskan tersangka A untuk mengoperasionalkan bus itu. Sayangnya, A malah menyuruh sopir bernama Sadira yang sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kecelakaan yang maut siswa SMK Lingga Kencana, Depok saat berwisata ke Subang.
"Yang bersangkutan (AI) juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.
BERITA TERKAIT: