Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Insiden di Subang

Dishub Daerah Tak Berwenang Awasi Bus Pariwisata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Rabu, 15 Mei 2024, 07:54 WIB
Dishub Daerah Tak Berwenang Awasi Bus Pariwisata
Kadishub Jabar, A Koswara/RMOLJabar
rmol news logo Bus pariwisata yang membawa rombongan study tour siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di Jalan Ciater, Subang, diketahui tidak memiliki surat kelayakan jalan.

Menanggapi itu, Kepala Dishub Jabar, A Koswara, menegaskan, pihaknya tidak berwenang dalam hal perizinan atau pengawasan. Izin operasi sampai pemberian KIR untuk bus pariwisata ada di Kementerian Perhubungan.

"Jadi untuk yang (bus) pariwisata ini sebetulnya kewenangan pusat, Kemenhub soal perizinannya," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (15/5).

Lebih lanjut ditambahkan, untuk memastikan bus pariwisata itu layak jalan atau tidak, sebetulnya bisa dilihat dari aplikasi yang dikelola Kemenhub.

"Untuk (bus) pariwisata, pengecekan atau pengawasan terhadap kirnya bisa dilihat di aplikasi, namanya Spionam," tambahnya.

Dishub Jabar, tambahnya lagi, hanya berwenang mengawasi bus-bus yang ada di terminal atau trayek perjalanan.

Menurutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan Kemenhub terkait pengawasan terhadap bus pariwisata, hendaknya dilakukan secara kolaborasi, baik oleh Kemenhub, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA