Menanggapi itu, Kepala Dishub Jabar, A Koswara, menegaskan, pihaknya tidak berwenang dalam hal perizinan atau pengawasan. Izin operasi sampai pemberian KIR untuk bus pariwisata ada di Kementerian Perhubungan.
"Jadi untuk yang (bus) pariwisata ini sebetulnya kewenangan pusat, Kemenhub soal perizinannya," katanya, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (15/5).
Lebih lanjut ditambahkan, untuk memastikan bus pariwisata itu layak jalan atau tidak, sebetulnya bisa dilihat dari aplikasi yang dikelola Kemenhub.
"Untuk (bus) pariwisata, pengecekan atau pengawasan terhadap kirnya bisa dilihat di aplikasi, namanya Spionam," tambahnya.
Dishub Jabar, tambahnya lagi, hanya berwenang mengawasi bus-bus yang ada di terminal atau trayek perjalanan.
Menurutnya, pihaknya sudah koordinasi dengan Kemenhub terkait pengawasan terhadap bus pariwisata, hendaknya dilakukan secara kolaborasi, baik oleh Kemenhub, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
BERITA TERKAIT: