Adalah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangkap SN di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Selasa (2/4).
"Tim penyidik Subdit Renakta telah ditangkap seorang laki-laki saudara SN yang beberapa waktu lalu dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (2/4).
SN pun langsung menggelandang ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, SN akan menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka.
SN dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 UU 1 / 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: