Redaksi memperoleh dokumen Perjanjian Kerjasama antara PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) sebagai perusahaan penyalur mahasiswa program ferienjob dengan Universitas Jambi (Unja).
Dalam salinan dokumen yang diterima pada Sabtu (30/3), PT SHB dengan Unja menyepakati besaran harga per kepala mahasiswa jika mengikuti program ferienjob ke Jerman itu.
Dalam klausul perjanjian, Unja sebagai pihak pertama dan PT SHB sebagai pihak kedua, di dalam Pasal 4 ayat 2 terkait pembiayaan, pihak kedua yakni PT SHB wajib mengeluarkan uang sebagai CSR sebesar Rp 80 juta untuk keberangkatan lebih dari 250 orang mahasiswa dari Universitas Jambi.
Sementara, jika Unja berhasil mengirim lebih dari 500 mahasiswanya dalam program ferienjob ke Jerman, maka PT SHB akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
Dalam klausul juga dijelaskan, jika Universitas Jambi tidak bisa mencapai target 250 atau 500 mahasiswa maka, harga per kepala mahasiswa jika bisa diberangkatkan ke Jerman sebesar Rp 230 ribu.
Surat perjanjian ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024 Prof Sutrisno dengan Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Waldknig.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima orang terangka dalam kasus TPPO dengan modus ferienjob. Kelima tersangka salah satunya Prof Sihol Situngkir (SS) yang merupakan salah satu guru besar di Universitas Jambi.
Diketahui, Prof SS memfasilitasi PT SHB menawarkan ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional.
Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023. Singkat cerita, Unja tertarik mengikuti program tersebut. Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB.
BERITA TERKAIT: