Polri Bongkar Sindikat TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 03 November 2026, 10:37 WIB
Polri Bongkar Sindikat TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah (Foto: Divhumas Mabes Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Sejauh ini, pihak kepolisian menangani lima laporan polisi dengan total 58 orang korban dan sejumlah tersangka yang telah diamankan.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa media sosial menjadi pintu masuk utama perekrutan. Korban tergiur dengan iming-iming gaji dan bonus dalam jumlah besar, setelah itu mereka diarahkan masuk ke grup informasi lowongan kerja hingga aplikasi percakapan.

Para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 Dolar AS atau sekitar Rp620 juta, serta gaji bulanan sekitar 3.000 Dolar AS atau setara Rp50 juta.

Dalam komunikasi awal, korban ditawari pekerjaan di bidang non-tempur, seperti logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan militer, hingga berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa perekrutan tersebut mengandung unsur perdagangan orang karena diduga kuat menggunakan cara tipu muslihat, memanfaatkan kerentanan ekonomi korban, hingga pengiriman ke luar negeri untuk dieksploitasi.

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," papar Nurul dalam keterangannya, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 3 November 2026. 

Saat ini, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Adapun rincian 58 korban adalah sebagai berikut; 5 korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, 7 korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, dan 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Selain mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina, penyidik juga menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA