Hingga Februari tahun ini, tercatat sekitar 225 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Achmad Fikri Oslami, mengungkapkan beberapa faktor penyebab perceraian itu.
Di antaranya masalah perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada perselingkuhan dan masalah ekonomi.
"Akibatnya berefek pada selingkuh (hadirnya orang ketiga), sampai tidak memberi nafkah (masalah ekonomi) dan lain sebagainya," kata Achmad Fikri Oslami dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (13/3).
Meskipun angka perceraian tinggi, Pengadilan Agama berhasil melakukan mediasi yang mencegah perceraian pada 30-40 persen kasus pada tahun 2023.
Data tahun lalu menunjukkan 1.228 perkara perceraian, menempatkan Banyuasin di lima besar angka perceraian di Sumatera Selatan.
Achmad Fikri juga menghimbau masyarakat Banyuasin yang mencari keadilan untuk mendatangi kantor Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang kini berada di komplek perkantoran Pemkab Banyuasin, bukan lagi di KM 16.
Pengadilan siap melayani masyarakat dalam kasus sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah, dan hibah.
BERITA TERKAIT: