Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Kades Tarik Sidoarjo Tarik Napas Lega

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 26 Februari 2024, 23:58 WIB
Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan, Kades Tarik Sidoarjo Tarik Napas Lega
Suasana sidang terdakwa Kades Tarik, Ifanul Ahmad irfandi, di PN Sidoarjo, Senin (26/2)/RMOLJatim
rmol news logo Terdakwa Kades Tarik, Ifanul Ahmad irfandi, langsung menghela napas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat dirinya divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Artinya, kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi selama dia tidak melakukan tindak pidana lain dalam kurun 10 bulan ke depan.

Ditemani seorang rekannya ke PN Sidoarjo pada sejak pagi hari, terdakwa sudah terlihat tegang. Ia terlihat hanya duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun.

Menjelang sidang, Ifanul tampak sumringah setelah didatangi oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, H Kayan. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00 WIB saat Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono, mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024.

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di sela-sela acara pembagian kartu "Tarik Sehat" di Balai Desa Tarik, Kamis lalu (4/1).

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan dikuatkan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten paslon nomor urut 2, HM Kayan.

Semua tudingan itu pun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada wartawan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan, akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakkumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut.

“Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakkumdu.

“Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA