Keempat polisi yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Aiptu ST.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan sanksi yang dijatuhi kepada keempat anggota polisi tersebut berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama 14 hari.
"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," kata Susatyo dalam rilis resmi pada Jumat (23/2).
Susatyo juga membeberkan kesalahan yang dilakukan empat anggota polisi.
Aiptu ST dan Brigadir MS dianggap telah lalai karena tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur saat menjaga tahanan.
Brigadir SY dianggap melakukan kesalahan karena mengizinkan Rizky Amelia, istri dari salah satu tahanan, untuk membesuk suaminya diluar jam besuk.
Kesempatan ini dimanfaatkan Rizky untuk menyusupkan alat gergaji ke para tahanan.
"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujar Susatyo.
Terakhir, Aiptu SP yang dinilai kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," kata Susatyo.
BERITA TERKAIT: