Hal itu disampaikan Jurubicara Fraksi PA, Irfansyah, dalam sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2023, di Gedung DPR Aceh, Sabtu (30/9).
"Mengingat kurangnya persiapan PON Aceh-Sumut baik dari segi pendanaan maupun sarana dan prasarana pendukung," ucap Irfansyah, dikutip
Kantor Berita RMOLAceh.
Alasan lain PON 2024 ditunda, lanjut Irfansyah, mengingat pada 2024 merupakan tahun politik. Di mana ada pemilihan legislatif, baik daerah maupun nasional, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Selain itu, fraksi Partai Aceh sependapat dengan Badan Anggaran (Banggar) untuk tidak menggunakan dana sharing pada PON XII Aceh-Sumut 2024, sebelum ada kepastian final dan tertulis dari pemerintah pusat. Peruntukkan dana tersebut harus dijelaskan secara jujur dan transparan.
"Kita meminta dengan tegas kepada Pj Gubernur Aceh untuk berpedoman kepada UUPA dalam penggunaan dana otonomi khusus dan tidak sepakat jika dana otsus digunakan untuk pembangunan venue PON," ujarnya.
Di samping itu, Irfansyah meminta Pj Gubernur Aceh untuk menaruh perhatian penuh terutama dalam hal peningkatan anggaran melalui P-APBA tahun anggaran 2023 untuk pembinaan dan pelatihan atlet daerah.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga marwah Aceh, jangan sampai Aceh malu dan dipermalukan gara-gara tidak mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah Aceh untuk pembinaan atlet," tegasnya.
BERITA TERKAIT: