Korban berinisial IK (21) merupakan warga Desa Dresi, Kecamatan Kaliori, Rembang. Kejadian pelecehan itu terjadi di salah satu ruangan pabrik pada Senin (5/9).
Usai kejadian, korban sempat memutuskan untuk pulang pukul 12.00 WIB namun ditahan pihak satpam. Pasalnya, korban pulang sebelum jam kerja berakhir dan tidak mengantongi surat izin dari HRD sesuai regulasi pabrik.
Atas kejadian itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang memanggil pihak perusahaan, TKA, dan korban untuk melakukan mediasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari keluarga ketika korban ditahan di pabrik. Seketika itu, pihaknya langsung bergegas menuju pabrik dan membawa pulang korban.
Pihaknya juga membenarkan bahwa korban mengalami pelecehan oleh TKA asal Cina. Korban mendapat pelecehan berupa sentuhan di tangan dan bagian dada.
"Kemarin saya mendapat laporan bahwa ada indikasi terjadi pelecehan seksual, berupa menyentuh kulit tangan dan organ sensitif di bagian dada," jelasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (5/9).
Dia mengungkapkan, korban ternyata baru pertama kali masuk kerja pada Senin (5/9). Korban saat itu sedang menjalani pelatihan kerja di salah satu ruangan pabrik.
Kebetulan pada saat itu korban hanya sendirian dalam ruangan pelatihan. Kemudian korban dihampiri oleh pelaku TKA dan dirangkul dari belakang sambil memegang bagian-bagian organ sensitif korban secara berulang.
"Setelah kejadian itu korban langsung keluar dari situasi itu, keluar dari gedung dan ingin langsung pulang. Namun tertahan di satpam," imbuhnya.
Dari hasil mediasi yang dilakukan antara korban dengan pihak pabrik, lanjut dia, pihak korban meminta waktu tiga hari untuk memutuskan tetap melanjutkan bekerja atau keluar.
Sementara itu, Dinperinnaker meminta agar TKA asal China itu diberhentikan atau dipindah dari pabrik Rembang.
"Khawatirnya, kalau TKA akan melakukan tindakan itu lagi, dan mengulang lagi. Itu kewenangannya ada di perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi menyebutkan, dasar yang dipakai untuk kasus tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 88 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Jadi siapapun boleh melaporkan baik luring maupun daring kepada Dinperinaker tentang adanya indikasi kekerasan seksual di tempat kerja," terangnya.
Teguh mengungkapkan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun dengan jumlah tenaga kerja 800 orang didominasi oleh pekerja perempuan.
"Mayoritas pekerjanya 60-70 persen perempuan. Jadi nanti biar tidak jadi kegaduhan atau situasi yang tidak baik di perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja perempuan harus kita lindungi," pungkasnya.
Dinperinaker Rembang pun merekomendasikan pemberhentian atau memindah tugaskan TKA tersebut ke luar Rembang.
BERITA TERKAIT: