Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyimpangan Program Sertifikat Gratis, Kades di Tangerang Dipolisikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 12 Juli 2023, 02:41 WIB
Penyimpangan Program Sertifikat Gratis, Kades di Tangerang Dipolisikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) resmi melaporkan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ke Polres Tangerang, terkait dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) alias Sertifikat gratis.

“Secara resmi kami melaporkan oknum kepala desa yang diduga memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus bagi pengusaha dan keluarganya untuk menikmati program PTSL dengan dugaan dikomersialkan,” ujar ketua tim investigasi LSM BPAN, Selasa (11/7).

Dugaan korupsi, menyalahgunakan kewenangan oleh Kades Kalibaru dalam program sertifikat gratis tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang ini diduga terjadi ketika terbit PTSL 65 bidang tanah atas nama oknum pengusaha dan keluarganya dengan luasan kurang lebih 25 hektar.

“Sertifikat gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan rakyat miskin, tetapi diberikan kepada pengusaha dengan dugaan membayar 5 ribu/m2. Patut diduga kuat ada tindak suap, kolusi, korupsi,” tegasnya.

Maka pihak LSM BPAN  mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu. Karena, program yang harusnya dinikmati kalangan miskin dan tidak mampu ini tapi disalahgunakan sehingga membuat rakyat dirugikan. Karena di lapangan masih banyak warga miskin Kalibaru yang belum bisa menikmati program PTSL gratis ini.

“Inilah yang menyebabkan program Presiden Jokowi gagal di Kabupaten Tangerang.  Tujuan program yang sangat baik, tapi kandas karena permainan oknum kades,” tutupnya.

Sementara Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang H Sueb yang dihubungi wartawan membenarkan pihaknya telah mengurus proses sertifikatkan tanah perorangan seluas 25 hektare.

Namun, dari proses kepengurusan sertifikat tersebut, H Sueb mengaku tidak menerima uang sama sekali dari pemilik tanah. “Saya dituduh gratifikasi atau menerima uang dari pemilik tanah. Apa dasarnya tuduhan tersebut orang saya tidak pernah terima uang dari mereka,” kata Sueb. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA