Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parlemen Modern Itu Kebijakannya Pro Rakyat, Gedungnya Rumah Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 02 Juli 2023, 20:18 WIB
Parlemen Modern Itu Kebijakannya Pro Rakyat, Gedungnya Rumah Rakyat
Gedung wkil rakyat, DPR RI/Net
rmol news logo Sebagai negara demokrasi, gerak langkah bangsa Indonesia dilandaskan pada tiga pilar kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Legislatif atau parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan representasi rakyat. Pikiran, gerak dan langkahnya, harus senafas dengan cita-cita rakyat dalam berbangsa dan bernegara.

Cita-cita rakyat Indonesia dimanifestasikan para tokoh pendiri bangsa lewat Preambule dan Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945. Sudahkah amanat dasar itu dijalankan? Zaman terus berganti, modernisasi parlemen tentu sangat dibutuhkan, demi mengikuti dinamika modern yang terjadi di masyarakat.

Di era modern saat ini, penting bagi parlemen terus bertransformasi menjadi makin responsif, transparan, efisien dan efektif, demi mewujudkan kebijakan pro rakyat. Salah satu kunci utama adalah semakin terbukanya pintu bagi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Parlemen harus memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan. Mekanisme partisipatif seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja (Raker), konsultasi publik, dan mekanisme pengaduan, harus diperkuat dan dimanfaatkan optimal oleh insan parlemen, dalam hal ini anggota dewan.

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebenarnya sudah mengatur rinci dan tegas ihwal kewajiban lembaga negara memberikan informasi kepada publik.

Sebab, dengan melibatkan masyarakat secara aktif, parlemen akan lebih akurat merefleksikan aspirasi rakyat dalam setiap keputusan yang diambil. Maka, transparansi menjadi faktor krusial bagi pembangunan parlemen modern.

Dalam rangka mewujudkan transparansi publik, parlemen perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan akses lebih mudah kepada rakyat yang hendak mengikuti dan memahami kegiatan parlemen. Dalam konteks ini, digitalisasi merupakan keniscayaan.

Rumah Rakyat
Indonesia memiliki tantangan kompleks. Untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang diidamkan, dibutuhkan parlemen modern yang mampu menjaga eksistensi dan kredibilitas, membuka ruang seluas-luasnya untuk hadirnya partisipasi publik. Hanya dengan itu, Gedung DPR bisa menjadi “rumah rakyat”.

Salah satu permasalahan parlemen kita adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Keputusan-keputusan penting yang diambil acapkali jauh dari aspirasi rakyat. Lihat saja pengesahan perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga UU Ibu Kota Negara (IKN), yang sesungguhnya banyak mendapatkan penolakan, karena minim partisipasi publik.

Setidaknya sekitar 40 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). “Ini melanggar Pasal 89 jo 96 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mewajibkan pemerintah membuka akses segala rancangan peraturan perundang-undangan untuk masyarakat,” kata pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Ironisnya, UU yang sedianya disahkan DPR, karena dinilai urgen bagi rakyat Indonesia, seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, justru terkatung-katung. Ini jadi catatan serius sekaligus sejarah buruk bagi perjalanan parlemen dalam rangka mengawal aspirasi rakyat.

Maka, parlemen modern harus mengubah paradigma itu. Parlemen yang hakikat harus menjadi lembaga yang sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok politik semata. Pendek kata, jadikan parlemen sebagai “rumah rakyat”. Tempat rakyat mengadukan segala keluh kesahnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela, pernah mengatakan: Parlemen modern adalah wahana untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan, yang harus menghormati hak-hak individu, menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lemah.

Sebab itu, parlemen harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil. Parameternya adalah sejauh mana menjalankan amanat rakyat.

Pro Rakyat
Dalam mengawal aspirasi rakyat, parlemen harus independen. Anggota DPR harus mempertahankan otonomi mereka sebagai legislator dari kekuasaan eksekutif, dan tidak menjadi alat kendali politik semata.

Anggota parlemen harus bersikap kritis dan tajam menghadapi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan dan hati nurani rakyat. Wakil rakyat harus berani mengambil sikap dan bertindak sebagai penyeimbang pada sistem pemerintahan, dalam rangka menjalankan fungsi kontrol.

Selain itu, menghadapi tantangan yang kompleks, parlemen modern harus mampu mengawal kebijakan dengan cara-cara berintegritas. Harus mampu berperan sebagai penjaga konstitusi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan pendukung pembangunan inklusif. Hanya melalui parlemen yang kuat dan berintegritas, Indonesia akan mampu maju ke arah yang lebih baik dan menghasilkan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan rakyat.

Memang, untuk mewujudkan parlemen modern yang sejati, bukanlah tugas mudah. Terlebih tingkah kepercayaan publik terhadap lembaga DPR masih sangat rendah, dibanding lembaga lainnya.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil kepercayaan terhadap lembaga negara. Hasilnya, partai politik dan DPR/DPRD terendah dalam hal dipercaya masyarakat.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menjelaskan, DPR/DPRD menduduki urutan ke-14, dan partai politik di urutan ke-13.

“Paling bawah adalah lembaga politik dan lembaga penegakan hukum selain KPK. Partai politik bersama DPRD paling bawah, diikuti polisi, pengadilan dan Kejaksaan Agung yang sedikit lebih baik," kata Djayadi, saat jumpa pers secara virtual, Rabu (1/3).

Sebab itu, diperlukan perubahan yang mendasar pada budaya politik dan mentalitas anggota parlemen. Mereka harus memiliki komitmen teguh untuk mengabdi kepada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Agar mendapat dukungan dari rakyat. Karena, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat mempengaruhi postur parlemen yang kuat.

Dalam hal ini, warga negara harus lebih aktif dan selektif memilih wakil-wakil mereka, dan mengawasi kinerja mereka setelah terpilih. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan media, sangat penting, demi menjaga independensi kinerja parlemen.

Pada Indeks Demokrasi Global 2021 yang diterbitkan The Economist Intelligence Unit, Indonesia menduduki peringkat ke-53 dari 167 negara dalam hal kualitas demokrasi. Itu menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem parlemen.

Memang, upaya telah dilakukan untuk meningkatkan peran parlemen melalui Peraturan MPR No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, yang bertujuan memperkuat peran DPR sebagai lembaga legislatif yang proaktif dan efektif dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Karena itu parlemen harus menjadi kekuatan yang mampu mengubah, bukan menjadi pihak yang terjebak dalam rutinitas dan status quo. Hanya melalui parlemen yang tangguh, transparan, dan berintegritas, kita dapat memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kesenjangan sosial, dan membawa Indonesia maju.

Jangan lupa, pembaruan regulasi dan mekanisme kerja yang lebih efisien, serta peningkatan kapasitas anggota parlemen dalam memahami isu-isu terkini dan menghadapi kompleksitas tugas, juga harus terus dilakukan. Dengan kata lain, parlemen harus mampu mengawal kebijakan pro rakyat. Impian itu bisa menjadi kenyataan jika ada kemauan politik kuat dan kesadaran kolektif untuk perubahan.

Inilah tuntutan zaman, yang mengharuskan parlemen Indonesia bangkit dan membuktikan dirinya sebagai garda terdepan mewujudkan perubahan yang berarti bagi rakyat. Kesempatan mengubah paradigma parlemen telah hadir di depan mata. Saat ini merupakan saat yang tepat untuk bergerak maju menuju parlemen modern yang sejati.

Di era kepemimpinan Puan Maharani, DPR RI sejak 2019 hingga kini, telah melahirkan setidaknya 43 Undang Undang. “Dari 43 undang-undang itu, 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR RI mampu merampungkan 32 UU," kata Puan, saat Rapat Paripurna DPR pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Selasa (16/8).

Mari bersama-sama mengawal kebijakan pro rakyat, hidupkan dan terus jaga semangat demokrasi, serta perjuangkan masa depan yang lebih baik bagi rakyat dan Indonesia yang maju!

Wallahua’lam bishawab.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA