Sebab, berbagai dugaan penyalahgunaan dana IPL (iuran pemeliharaan) hingga kewenangan diduga dilakukan pengurus PPPSRS, salah satunya dengan melakukan somasi yang tertuju pada pemilik-penghuni apartemen.
"Bahwa Pengurus PPPSRS menggunakan wewenangnya bukan untuk memperbaiki hunian dengan mengawasi Badan Pengelola dalam melakukan pengelolaan, tetapi malah menggunakan kewenangannya untuk melakukan somasi terhadap warga dan terlebih lagi diduga menggunakan dana iuran pengelolaan lingkungan (IPL) warga terhadap hal-hal yang di luar koridor penggunaan dana IPL warga, dalam hal ini perbuatan para pengurus merupakan penyalahgunaan wewenang," demikian pernyataan bersama warga Apartemen The Mansion Kemayoran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5).
Ketidaksepahaman antara warga pemilik-penghuni apartemen dengan pengelola bermula dari padamnya listrik (blackout) selama enam jam mulai pukul 19.49 WIB pada 20 Februari 2023.
Setelah terjadi 'blackout' tersebut, diduga bahwa pengurus tidak memberikan surat peringatan terhadap badan pengelola atas kelalaiannya dan/atau tidak melaksanakan tugas pemeliharaan dan perbaikan atas kerusakan pada generator set (genset) yang diduga sudah terjadi sejak September 2022.
Selain itu, warga juga menyoroti pemeliharaan fasilitas yang tak sesuai standar, antara lain kinerja lift yang terganggu, vendor yang tak sesuai standar, pergantian lampu kolam renang dari bahan stainless steel menjadi plastik.
Dengan demikian, warga berharap pemerintah kota memberikan atensi untuk ikut turun tangan menyelesaikan masalah antara warga dengan pengelola hunian dan memberi keadilan.
BERITA TERKAIT: