Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lepas Status Ibukota Tahun Depan, Jakarta Punya 12 Kewenangan Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 09 Mei 2023, 16:28 WIB
Lepas Status Ibukota Tahun Depan, Jakarta Punya 12 Kewenangan Khusus
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino/RMOL
rmol news logo Jakarta akan melepas status Ibukota pada tahun 2024 mendatang. Saat ini, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang Pemerintah Provisi Daerah Khusus Jakarta.

Menurut Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, pihaknya masih menunggu naskah akademis dari RUU tersebut untuk mengetahui apa saja kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang Ibukota.

“Kita menunggu draf naskah akademiknya, apa sih sebenarnya 12 kewenangan yang nanti akan berpindah ke Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/5).

Adapun 12 kewenangan khusus tersebut adalah tentang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan.

Wibi yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta itu berharap, 12 kewenangan tersebut tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.

“Fraksi Nasdem tentunya terkait dengan rancangan revisi Undang-Undang tentang kawasan Ibukota Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir kepentingan rakyat Jakarta,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA