Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Dua Sopir Bus TNI AL Diperiksa Lantamal V

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 06 Mei 2023, 05:42 WIB
Nekat Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Dua Sopir Bus TNI AL Diperiksa Lantamal V
Kadispen Lantamal V, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan/RMOLJatim
rmol news logo Aksi menerobos perlintasan kereta api yang dilakukan dua sopir bus TNI AL dibenarkan Kadispen Lantamal V, Letkol Laut (KH) Agus Setiawan. Saat ini, Denpomal tengah melakukan pemeriksaan terhadap Koptu JC dan Serda AW, selaku dua sopir bus TNI AL yang menerobos palang perlintasan kereta api di Malang, Jawa Timur.

"Untuk kedua prajurit tersebut masih dalam proses pemeriksaan Denpomal Lantamal V. Begitu dapat informasi dari medsos, kami langsung mengecek kedua prajurit itu. Kami dalami kiranya dalam kejadian ada kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga menerobos begitu saja," ujar Agus di Makolantamal V di Surabaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (5/5).

"Mohon waktu juga masih di periksa di Pomal," imbuhnya.

Lebih jauh, Agus berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan info tersebut, sehingga insiden penerobosan palang perliantan dapat termonitor.

Selain itu, lanjut Agus, kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi khususnya terkait dengan pembinaan prajurit Lantamal V. Seluruh prajurit, terutama yang bertugas di luar, harus lebih mengutamakan keamanan pribadi dan masyarakat serta harus tetap tertib dalam berlalu lintas.

Agus menceritakan, bus itu berangkat dari Makolantamal V pukul 15.00 WIB, menuju Juanda untuk menjemput 40 orang calon siswa. Dari Juanda, bus langsung berangkat ke Malang.

"Keluar exit Tol, Sawo Jajar. Saat di perlintasan KA 78 ada kereta pertamina, bus sempat berhenti di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Di depan bus, ada sepeda motor, kemudian kereta pertamina lewat," ujarnya.

Setelah kereta pertamina lewat, sepeda motor itu maju, yang diikuti oleh dua bus itu. Tapi ternyata ada kereta api lain yang hendak lewat. Karena bus sudah terlanjur maju, jadi diteruskan.

Agus pun memastikan dua bus TNI AL itu tidak menabrak palang perlintasan kereta api. Tapi di sisi arah kedatangan bus tidak ada palang pintu.

Agus menegaskan, sesuai dengan aturan tentang perkeretaapian termasuk tentang UU lalu lintas, ada denda sekitar 750 ribu rupiah. Pun ada sanksi 3 bulan penjara.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan pomal. Yang pasti ada unsur kesengajaan akan lebih berat," tegasnya.

Agus menyebut penerobosan perlintasan kereta api tidak menimbulkan kecelakaan, tapi tetap tindakan ini tidak bisa ditolerir dan dua prajurit sopir bus itu di-off-kan sampai pemeriksaan selesai.

"Sangat menyayangkan peristiwa ini, kami tidak mentolerir penerobosan ini. Kita evaluasi ke dalam, kita tekankan seluruh prajurit keselamatan lalu lintas yang utama. Tertib lalu lintas," ujarnya.

Soal rekam jejak dua sopir bus TNI AL itu, Agus menjawab bagus, karena dari penugasan pertama, sopir tidak ada masalah. Dengan kodisi seperti itu, karena waktu kejadiannya Magrib, jadi agak gelap dan lalu lintas agak ramai.

"Kedua prajurit itu sudah 10 tahun menjadi sopir dan saat kejadian kondisinya tidak dalam pengaruh miras," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA