Libur bersama ini tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan adanya ketepatan libur bersama ini maka kebijakan ganjil genap di wilayah Ibukota pada esok hari ditiadakan lantaran masuk dalam libur nasional.
"Kebijakan Gage (Ganjil-Genap) untuk Hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro melalui akun Instagram miliknya, Rabu (22/3).
Masyarakat pun bebas melintas di semua lokasi kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: