Atas dasar itu Komisi VII DPR memberi tenggat waktu Pertamina untuk melaporkan hasil kajian atau investigasi kebakaran Depo Plumpang selama satu bulan ke depan. Selesai atau tidak, harus dilaporkan kepada DPR.
"Kita sudah beri target kepada Pertamina untuk melaporkan hasil kajian kepada kami dalam waktu satu bulan. Apakah sudah final atau belum, hasilnya berikan kepada kami," kata Wakil Ketua Komisi VII, Eddy Soeparno, kepada wartawan, melalui pesan singkat, Jumat (17/3).
Dia juga menegaskan, jika belum final, Pertamina bisa memberikan progres dari kajian yang sudah dilakukan. Saat ini DPR dalam posisi menunggu.
Eddy meyakini permasalahan kebakaran Depo Plumpang bisa disebabkan dua hal, mulai kelalaian akibat human error atau persoalan di peralatan karena gagal fungsi.
"Tapi kembali lagi, sebelum ada hasil kajian secara lengkap kita tidak boleh menduga-duga. Tapi saya kira tidak jauh dari itu, human error atau gagal fungsi peralatan," tutup Eddy.
BERITA TERKAIT: