Dalam tuntutannya, kordinator aksi yang langsung dipimpin Ketua Humas DPP MGP, Yusup Supriadin menyampaikan tuntutannya mengenai kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Dalam memeriksa dan memutuskan pengadilan, Hakim harus penuh rasa tanggung jawab tidak memihak kepada uang," kata Yusup diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar.
Massa juga membawa tuntutan soal Peraturan Pemerintah 94/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dalam kasus Irfan Suryanegara, Yusup menyoroti saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Irfan Zaki. Menurut dia, Irfan Zaki bertindak sebagai saksi namun tidak ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Irfan Zaki sendiri merupakan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Irfan Suryananegara dan Endang saat sidang berlangsung.
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa Irfan dan Endang seusai fakta-fakta hukum di persidangan. Unjuk rasa dikawal pihak keamanan dari Dalmas Polda Jabar dan Polresta dibantu beberapa personil TNI.
BERITA TERKAIT: