Usai Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, menyatakan memberikan penangguhan dan mengetuk palu sidang ditunda munggu depan, pengunjung sidang langsung bergemuruh.
"Pekikan takbir dan sholawat pengunjung sidang merupakan rasa syukur terhadap rasa keadilan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Bunda Merry yang diterima permohonan penangguhan penahanannya," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Gunawan yang belum lama ini memenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta ini menambahkan, sampai saat persidangan keempat, Majelis Hakim benar-benar objektif dan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.
"Ini juga dibuktikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak Bunda Merry mengungkap fakta sesungguhnya dalam persidangan. Ini membuat harapan kami bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir kami mencari keadilan bisa terwujud," ujar Gunawan, didampingi PH lainnya, Fachrurozi.
Sementara itu Bunda Merry menyatakan rasa bersyukurnya dan siap mematuhi aturan selama proses penangguhan penahanan.
"Alhamdulillah, dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang mulia. InsyaAllah Majelis Hakim yang dimuliakan Allah dalam putusannya nanti akan memutus sesuai fakta bahwa saya tidak terbukti merekrut anak-anak dibawah umur saat aksi damai tersebut," ungkap Bunda Merry yang dikenakan pasal 76H jo 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
Dalam persidangan keempat, Senin (5/9), kembali saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan ketidakkonsistenan terhadap kesasksiannya di persidaangan.
Saksi penyidik dari kepolisian yang memberatkan Bunda Merry dalam persidangan dibantah oleh saksi pihak anak-anak yang hadir disaat aksi.
"Tentang keberadaan saksi dari pihak anak yang disampaikan saksi polisi dalam persidangan, justru dibantah dengan tidak adanya persesuaian. Ini merupakan fakta yang InsyaAllah menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa para saksi polisi tidak berkompeten untuk didengar kesaksiannya," ujar Fachrurozi.