Diketahui, besaran anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah buntut dua pembangunan gedung di RSUDAM, yakni Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Gedung Perawatan Neurologi tidak sesuai spesifikasi dan bahkan bangunannya mulai rusak.
"Sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini terlaksana," kata Direktur RSUDAM Lampung, Lukman Pura diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (19/7).
Sementara, Ketua Pansus LHP DPRD Lampung, Joko Santoso mengatakan, terkait pemulangan anggaran belum menerima dokumen.
"Kami belum bisa memastikan. Apakah sudah atau belum," kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya sedang menyurati RSUDAM untuk minta bukti setoran pemulangan anggaran ke kas daerah.
"Itukan dokumen resmi, kalau melalui via telpon tidak bisa, harus tanda tangan pimpinan,†tegas Joko.
Pengembalian anggaran tersebut sebelumnya diberikan tenggat waktu oleh DPRD Lampung hingga 60 hari sejak 12 Mei 2022. Namun demikian, hingga kini angaran sebesar Rp 2,9 miliar itu tak kunjung kembali ke kas daerah.