Polisi akan memberlakukan CFN mulai Jumat (31/12) pukul 22.00 WIB sampai Sabtu (1/1) pukul 04.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi memicu penyebaran virus Covid-19.
"Hasil rapat koordinasi, maka kita putuskan CFN dilakukan selama dua hari mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (30/12).
Adapun 11 ruas jalan dan kawasan yang akan ditutup total sepanjang malam pergantian tahun adalah Jalan Asia Afrika, Jalan Gunawarman-Jalan Senopati dan SCBD, Jalan Mahakam-Jalan Bulungan- Jalan Barito 1.
Kemudian Jalan Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Kota Tua, Seputaran Monas (Jalan Merdeka), Kemayoran, Pantai Indah Kapuk 2, Jalan Kemang Raya, Banjir Kanal Timur, dan Kawasan Danau Sunter.
BERITA TERKAIT: