Dalam video tersebut perekam video menuding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta salah membuat tulisan Omicron menjadi Omricon.
Perekam video juga mempermasalahkan kontrol Pemprov DKI dalam pembuatan dan publikasi spanduk tersebut.
Menanggapi hal ini, Tim Jalahoaks bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa spanduk tersebut bukanlah buatan Pemprov DKI Jakarta.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membantah bahwa spanduk tersebut dibuat dan dipasang oleh Pemprov DKI Jakarta," demikian yang ditulis Jalahoaks lewat akun Instagram-nya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (28/12).
Dijelaskan bahwa dalam hal pembuatan spanduk, Pemprov DKI Jakarta memiliki standarisasi desain dan kewajiban pemasangan logo-logo identitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Penulisan dan tata letak logo pada spanduk juga sudah diatur sesuai dengan pedoman yang standar.
Di dalam video tersebut dapat terlihat jelas tidak ada logo dan penulisan spanduk salah menuliskan kata Omricon sebagai varian baru Covid-19, padahal seharusnya Omricorn
Dengan demikian dapat disimpulkan video yang menarasikan Pemprov DKI Jakarta membuat spanduk imbauan kewaspadaan varian baru Covid-19 dengan tulisan Omricon adalah tidak benar.
BERITA TERKAIT: