Humas FMJ, Thorik, menerangkan, saat ini Indonesia berpotensi 'terjun bebas' menuju situasi darurat hukum. Dikatakan Thorik, hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Omnibus Law inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.
"Keputusan yang diberikan pada UU Omnibus law adalah peristiwa perdana bagi Mahkamah Konstitusi yang terlihat ambigu, inkonstitusional bersyarat dan tetap berlaku selama proses perbaikan dua tahun serta tidak boleh melahirkan turunan peraturan dibawah UU ini," tutur Thorik dalam keterangan tertulis, Kamis malam (23/12).
"Bola panas UU Omnibus law yang dikembalikan kepada pemerintah dan DPR untuk diperbaiki berpotensi Indonesia semakin terjun bebas dalam darurat hukum dan darurat oligarki yang bermental korup serta menghalalkan berbagai cara," lanjutnya.
Oleh karena itu, FMJ menilai bahwa babak baru Omnibus law merupakan jalan tol menguatnya oligarki yang dapat mengkoptasi segala peraturan dan produk hukum yang berfungsi melindungi asset dan kepentingannya, sehingga situasi tersebut membuat bangsa Indonesia mengalami darurat oligarki.
Darurat hukum, darurat korupsi dan darurat oligarki merupakan kondisi yang harus diselesaikan sekarang juga karna bersifat darurat.
“Dengan memastikan eksistensi UU No 15/2019 tentang perubahan atas UU No 12/2011 pada pasal 2 yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara†agar menjadi pijakan dari setiap lahirnya produk-produk hukum termasuk Omnibus law,†pungkas Thorik.