Sebagai dukungan terhadap larangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh ASN untuk menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,†ujar Zudan melalui keterangannya di Jakarta, Senin (22/11).
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Baik untuk pulang kampung ataupun berlibur ke tempat wisata.
“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,†tegasnya.
Guna mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah, pemerintah telah melarang cuti akhir tahun bagi seluruh masyarakat. Mulai dari ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN juga karyawan swasta.
Jurubicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Artinya, jika mobilitas bisa tetap ditekan, potensi penyebaran pun lebih kecil.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,†ujarnya dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis lalu (18/11).
BERITA TERKAIT: