Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Najah. Dalam daftar nama anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, nama Ahmad Zain An-Najah berada di nomor urut 24. AA merujuk pada Anung Al Hamat, sedangkan FAO merujuk pada Farid Okbah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Densus di wilayah Bekasi pada Selasa pagi (16/11).
Ramadhan menjelaskan, ketiganya memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"FAO merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ juga Dewan Syuro JI. Sedangkan AA itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," kata Ramadhan.
AZ selain Dewan Syuro JI juga menjabat Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
LAM BM ABA merupakan yayasan amal yang dibentuk oleh JI untuk menggalang dana umat. Terduga FAO, selain Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, juga menjabat sebagai Dewan Syariah LAZ BM ABA.
"Sekitar tahun 2018 memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk Perisai Nusantara Esa," kata Ramadhan.
Selain itu, pada tahun 2009, FAO diketahui mengikuti pertemuan di Islamic Center Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, FAO menyampaikan pembinaan kader JI harus maksimal agar ketika sudah masuk dalam bidang-bidang JI dan ditempatkan di berbagai tempat di Indonesia tetap dapat menjalankan tugas dengan baik.
Dibenarkan MUI Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi membenarkan soal terduga teroris bernama Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI yang ditangkap Densus 88.
Jaidi menilai Zain sebagai sosok yang memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang mumpuni. Sehingga, Zain selama ini banyak terlibat di Komisi Fatwa MUI maupun Dewan Syariah Nasional MUI.
Meski demikian, Jaidi menegaskan pihaknya tak memiliki wewenang mengatur ketika Zain atau ulama lain memiliki kegiatan lain di luar MUI. Baginya, pelbagai kegiatan di luar MUI merupakan tanggung jawabnya secara pribadi masing-masing.
Jaidi menegaskan pihaknya masih meminta kejelasan kepada Densus 88 terkait penangkapan Zain tersebut. Ia mengaku belum mengetahui apakah Densus 88 sudah mengkaji dan menelusuri sikap Zain selama ini.
BERITA TERKAIT: