Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

12 Tahun Jadi Penghuni Lapas, Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur Saat Bisa Kembali Hirup Udara Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 17 Agustus 2021, 15:45 WIB
12 Tahun Jadi Penghuni Lapas, Mantan Bupati Lampung Tengah Sujud Syukur Saat Bisa Kembali Hirup Udara Bebas
Andi Achmad melakukan sujud syukur usai keluar dari Lapas Rajabasa/RMOLLampung
rmol news logo Sujud syukur langsung dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya alias Kanjeng, setelah bisa meninggalkan  Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ke-76 RI, Selasa (17/8).

Setelah menjalani 12 tahun hukuman penjara, Andi Achmad bisa meninggalkan Lapas dengan status bebas bersyarat.

Ia merupakan terpidana kasus korupsi karena korupsi APBD Lampung Tengah yang ditempatkan di BPR Tripanca sebesar Rp 28 miliar.

"Alhamdulillah perjalanan ini semua kehendak Allah, jadi kalau saya berpikir negatif saya tidak sehat seperti ini. Hablum minallah kita jalani seperti ini," ujarnya kepada awak media.

Andi Achmad yang sempat menjadi Ketua Pondok Pesantren dan Mejelis Taklim Daruttaubah Lapas ini mengatakan, dirinya berusaha menjadikan Lapas sebagai rumah sehingga bisa bermasyarakat.

"Kalau kita sadari ini bisa jadi rumah, kita banyak teman kok. Jadikan lapas ini rumah, jadi kita berbuat baik, kita mau bersihin dan lebih nyaman," katanya.

Setelah bebas, ia mengaku ingin beristirahat dari aktivitas politik.

Dituturkan Kepala Lapas Rajabasa, Maizar, Andi Achmad bebas bersyarat lantaran sudah membayar denda Rp 500 Juta pada 10 Agustus 2021.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibebaskan pada 17 Agustus 2021 bertepatan dengan hari kemerdekaan. Mudah-mudahan beliau bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," ucap Maizar.

Andi Achmad yang menjabat Bupati Lampung Tengah periode 2005-2010 itu divonis 12 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan denda Rp 500 Juta terkait korupsi APBD setempat.

Selain itu, pidana tambahan uang pengganti Rp 20,5 miliar telah berusaha dibayarkan dengan penyitaan aset baik harta bergerak dan tidak bergerak milik Andi Achmad yang nilainya ditaksir mencapai Rp 40 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA